LEMBAR DISPOSISI
1. Pengertian
Lembar Disposisi adalah alat komunikasi tertulis yang ditujukan kepada bawahan yang berisi informasi atau perintah.
2. Susunan
Lembar Disposisi terdiri atas :
a). Kepala Lembar Disposisi;
b). Isi Lembaran Disposisi;
c). Bagian Akhir Lembar Disposisi.
Ad.a Kepala Lembar Disposisi terdiri atas :
1) Tulisan “Lembar Disposisi”;
2) Surat dari;
3) Nomor surat;
4) Tanggal surat;
5) Diterima tanggal;
6) Nomor agenda;
7) Sifat;
8) Hal;
9) Diteruskan kepada;
10) Catatan.
Ad.b. Isi Lembar Disposisi terdiri atas :
1) Tulisan “Lembar Disposisi” ditempatkan ditengah lebar lembar Naskah;
2) Isi disposisi dirumuskan dalam bentuk uraian.
Ad.c. Bagian Akhir Lembar Disposisi dibubuhi paraf atasan yang memberi disposisi beserta tanggalnya.
1. Pemberian Paraf
Lembar disposisi diparaf oleh :
a. Walikota;
b. Sekretaris Daerah;
c. Kepala Perangkat Daerah.
Lembar Disposisi yang diparaf oleh pejabat dimaksud huruf a, b dan c diatas, dibuat diatas kertas ukuran ½ folio dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan.
4. Bentuk/Model Naskah Dinas Lembar Disposisi sebagaimana tertera pada halaman berikut :
.
LEMBAR DISPOSISI | |
Surat dari No. Surat Tgl. Surat | Diterima Tgl : No. Agenda : Sifat : sangat segera Segera Rahasia |
Perihal : | |
Diteruskan kepada Sdr. : Mmmmmmmmmmmm Mmmmmmmmmmmm Mmmmmmmmmmmm Dstnya....... | Dengan hormat harap : Tanggapan dan Saran Proses lebih lanjut Koordinasi/konfirmasikan ……………………………………… ……………………………………… |
Catatan : KEPALA, (NAMA) Pangkat ................. NIP. ................................... |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar