Wawasan
Wiyata Mandala. Wawasan berarti pandangan, tinjauan, konsepsi cara pandang.
Wiyata (Jawa) pengajaran yang juga berarti pendidikan. Mandala berarti
lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan
tempat berlangsung proses belajar-mengajar. Wawasan Wiyata Mandala adalah cara
memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran.
Secara
formal Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober
1984 sebagai sarana ketahanan sekolah. Wawasan Wiyata Mandala merupakan
konsepsi atau cara pandang; bahwa sekolah adalah lingkungan atau kawasan
penyelenggaraan pendidikan. Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3,
UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah mengemban misi pendidikan
oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar tujuan
pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat belajar di
dalamnya.
Wawasan
Wiyata Mandala 7K
1.
Keamanan/Kenyamanan
2.
Kekeluargaan
3.
Kedisiplinan
4.
Kerindangan
5.
Kebersihan
6.
Keindahan
7.
Ketertiban
Komponen
Peran Wawasan Wiyata Mandala
1.
Peran Kepala Sekolah
Berwenang
dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan
sekolah.
Kepala
sekolah dihormati dan berwibawa artinya siapapun yang berkepentingan dengan
sekolah harus melalui kepala sekolah.
Semua
aparat sekolah tidak boleh bertindak sendiri-sendiri melainkan atas seijin
kepala sekolah.
Kepala
sekolah melaksanakan program-program yang telah disusun bersama komite sekolah.
Menyelenggarakan
musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, osis, komite sekolah, tokoh
masyarakat, dan pihak keamanan setempat.
Menertibkan
lingkungan sekolah baik yang berbentuk peraturan atau tata tertib.
Mengadakan
rapat koordinasi yang bersifat insidentil interen antara guru, wali murid,
maupun siswa.
Menyelenggarakan
kegiatan yang dapat menunjang kegiatan sekolah seperti Pramuka, PKS, PMR, Kesenian,
Olah raga, dll.
2.
Peran Guru
Menjunjung
tinggi martabat dan citra Guru dengan sikap dan tingkah laku.
Menjadi
teladan (pamong) di masyarakat.
Guru
mampu memimpin baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Guru
dipercaya oleh diri sendiri dan warga sekolah.
3.
Peran Civitas Akademika
Tata
Usaha Sekolah harus mendukung kepentingan administrasi dalam rangka proses
belajar mengajar di sekolah.
Perangkat
sekolah yang lain seperti pegawai, Satpam, Tukang Kebun, piket dll, harus melaksanakan
hak dan kewajibannya sesuai bidang tugas masing-masing.
Semua
warga sekolah menjalin rasa persaudaraan demi kenyaman warga sekolah.
4.
Peran Murid
Mentaati
tata tertib yang berlaku di sekolah tanpa kecuali.
Hormat
dan sopan kepada guru dan warga sekolah yang lain.
Hormat
dan sopan kepada teman
Belajar
yang tekun
Menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh guru.
Menjaga
nama baik keluarga dan sekolah di manapun berada.
Menjaga
dan memelihara fasilitas belajar dan mengajar.
Menjaga
keamanan sekolah.
Melaporkan
peristiwa negatif yang terjadi di sekolah kepada OSIS, guru, wakil kepala
sekolah, BP atau Kepala sekolah.
Memelihara
lingkungan sekolah.
5.
Peran masyarakat sekitar
Mendukung
program dan kebijakan sekolah dalam rangka kemajuan Proses belajar mengajar.
Memberi
saran dalam pemajuan proses belajar dan mengajar.
Ikut
menjaga keamanan lingkungan sekolah.
Mengadakan
kerjasama dengan pihak sekolah melalui Komite sekolah.
Mekanisme
pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala
Tahap
Preventif :
1.
Memelihara sekolah melalui 7 K.
2.
Menciptakan suasana harmonis antar warga dan lingkungan sekolah.
3.
Membentuk jaring pengawasan.
4.
Menghilangkan bentuk peloncoan saat MOS.
5.
Mengisi jam kosong dengan kegiatan ekstrakurikuler.
6.
Meningkatkan keamanan dan ketertiban saat masuk dan usai sekolah.
B.
Tahap represif :
1.
Mendamaikan pihak yang terlibat perselisihan.
2.
Menetralisisr isu negatif yang berkembang.
3.
Berkoordinasi dengan pihak keamanan bila ada kriminal di Sekolah.
4.
Penyelesaian kasus secara hukum terhadap kasus yang melibatkan pihak luar
sekolah.
5.
Mengadakan Bimbingan dan Penyuluhan.
6.
Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.